Kasus Baiq Nuril: DPR Berharap Presiden Jokowi Segera Kirim Surat Amnesti
Jumat, 12 Juli 2019 – 19:10 WIB

Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: boy/jpnn
BACA JUGA: Bamsoet Ungkap Alasan Dukung Anak Muda Berkompeten Isi Kabinet
Sebelumnya, MA menolak PK Nuril. PK itu memperkuat putusan kasasi MA yang menghukum Nuril enam bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam proses amnesti, Nuril didampingi pengacaranya, serta anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, sudah mengajukan permohonan penundaan eksekusi putusan PK MA kepada Kejaksaan Agung, Jumat (12/7). (boy/jpnn)
Ketua DPR Bambang Soesatyo menaruh perhatian besar terhadap persoalan yang dialami mantan tenaga honorer salah satu SMA di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Makmun.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Semangat Memperkuat Kembali Kinerja Perekonomian Nasional
- Merawat Asa Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Walau Dirusak Perilaku Koruptif
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia
- Film Pinjam 100 Segera Tayang di Bioskop, Bamsoet Ungkap Pesan Penting Sang Produser
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Ungkap Keprihatinan, Bamsoet: Indonesia Butuh Strategi Baru untuk Berantas Korupsi