Kasus Baiq Nuril: DPR Berharap Presiden Jokowi Segera Kirim Surat Amnesti
Jumat, 12 Juli 2019 – 19:10 WIB
BACA JUGA: Bamsoet Ungkap Alasan Dukung Anak Muda Berkompeten Isi Kabinet
Sebelumnya, MA menolak PK Nuril. PK itu memperkuat putusan kasasi MA yang menghukum Nuril enam bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam proses amnesti, Nuril didampingi pengacaranya, serta anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, sudah mengajukan permohonan penundaan eksekusi putusan PK MA kepada Kejaksaan Agung, Jumat (12/7). (boy/jpnn)
Ketua DPR Bambang Soesatyo menaruh perhatian besar terhadap persoalan yang dialami mantan tenaga honorer salah satu SMA di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Makmun.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet: Prabowo Menyambut Baik Keputusan MPR Terkait Bung Karno, Soeharto, dan Gus Dur
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- MPR Sahkan Peraturan Perubahan Tatib dan Rekomendasi Masa Jabatan 2019-2024