Kasus Baiq Nuril, RUU PKS Harus jadi Prioritas

Kasus Baiq Nuril, RUU PKS Harus jadi Prioritas
Baiq Nuril Maknun memeluk anaknya. Foto: IVAN/ LOMBOK POST/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional Pro Perempuan (JKP3) Ratna Batara Munti menuturkan kasus Baiq Nuril terjadi karena selama ini belum ada undang-undang khusus terkait kekerasan seksual.

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mesti diprioritaskan untuk bisa memberikan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual.

”Tidak bisa korban (pelecehan seksual, Red) diadukan dan dituntut sebagai tersangka. Jangankan cuma merekam yang ini bisa sebagai bukti ada pelecehan, bahkan melaporkan lebih jauh, korban tidak bisa dituntut.” ujar Ratna seperti diberitakan Jawa Pos. Dia menjelaskan mestinya korban berhak mengamankan alat bukti untuk menguatkan pengaduannya.

Dalam kasus Nuril, bukti yang dimiliki korban malah dipergunakan untuk balik menyerang dia. ”Ini implementasi UU ITE yang salah kaprah, bertentangan dengan hak-hak korban,” tambah Ratna.

Hal itu sekaligus membuktikan aparat penegak hukum yang belum paham betul hak-hak korban. Bahkan, tidak menganggap pelecehan sebagai kejahatan.

”Dan RUU PKS penting diperjuangkan agar tidak lagi terjadi kasus seperti ini,” kata Ratna. Sayangnya, pembahasan RUU PKS di Komisi VIII DPR, sejak ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Februari 2017, sampai hari ini belum mengalami kemajuan berarti. Sehingga kembali dijadwalkan pada Prolegnas 2019.

Sudah hampir dua tahun berjalan, Panitia Kerja (Panja) RUU PKS di Komisi VIII DPR masih berkutat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). ”Itupun baru berlangsung baru lima kali, belum beranjak membahas RUU bersama pemerintah,” tutur Ratna. Dia menyebutkan 2019 adalah tahun terakhir periode DPR saat ini.

Sedangkan April 2019 sudah memasuki masa pemilu legislatif (pileg) untuk memilih anggota DPR baru. Bila RUU PKS tidak juga maju dalam pembahasan tahun ini, maka bisa dipastikan RUU PKS gagal disahkan.

RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) harus menjadi prioritas agar kasus seperti Baiq Nuril tidak terjadi lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News