Kasus Bakal Berhenti, Bibit Tertawa Dalam Hati
Senin, 25 Oktober 2010 – 18:18 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu keputusan resmi Kejaksaan Agung terkait rencana penyelesaian kasus Bibit-Chandra dengan cara dikesampingkan (deponeering). Apapun keputusan akhir yang akan dipilih Kejaksaan Agung, KPK menyerahkan sepenuhnya nasib Bibit-Chandra pada korps adhiyaksa itu. Sementara menunggu penyelesaian proses deponeering, Bibit tetak terus memantau perkembangannya. Soalnya, deponeering memerlukan waktu cukup panjang karena membutuhkan persetujuan presiden, Mahkamah Agung dan DPR.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, M Jasin menyusul adanya keterangan dari pihak Kejagung yang berencana mengeluarkan deponeering untuk Bibit-Chandra. "Kita tunggu saja keputusan akhirnya seperti apa," ujarnya saat jumpa pers di KPK, Senin (25/10) sore. Jasin juga memilih untuk menunggu keputusan resmi kejaksaan ketika ditanya apakah opsi deponeering ini sudah sesuai dengan harapan KPK.
Sementara Bibit Samad Riyanto menambahkan, dirinya bersama dengan Chandra Hamzah sudah siap menghadapi apapun langkah yang akan diambil Kejaksaan Agung. Sebagai orang yang disangka menyalahgunakan wewenang dan pemerasan, Bibit merasa tidak punya wewenang untuk memilih, apakah deponeering atau dibawa ke pengadilan. "Apapun yang ditawarkan mereka, kita akan lalui," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu keputusan resmi Kejaksaan Agung terkait rencana penyelesaian kasus Bibit-Chandra dengan
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak