Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka

Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
Dok - insiden balon udara meledak di Desa Muneng, Ponorogo, Senin (13/5/2024). (Destyan Handri Sujarwoko/tangkap layar video warga)

jpnn.com, PONOROGO - Penyidik Polres Ponorogo menetapkan 14 tersangka dalam insiden balon udara asap berukuran jumbo meledak.

Akibat insiden itu, sejumlah orang luka dan satu di antaranya meninggal dunia akibat luka bakar stadium empat di sekujur tubuhnya.

"Total ada 14 orang (tersangka) terlibat dalam proses pembuatan hingga upaya penerbangan yang berujung meledaknya balon udara tersebut," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka di Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (17/5).

Keempat belas tersangka itu terdiri dari tujuh orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur.

Termasuk juga dengan dua wanita yang berperan sebagai penyandang dana bendahara pembuatan balon udara.

Pada Rabu (15/5), penyidik Polres Ponorogo sudah menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 14 tersangka tersebut.

Untuk tujuh tersangka dewasa kini ditahan di tahanan Polres Ponorogo, sedangkan tujuh tersangka yang masih di bawah umur penanganannya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak.

"Fakta fakta hasil penyelidikan, peran masing masing dari mereka jelas, ditambah juga sudah mengakui pembuatan petasan balon udara," tuturnya.

Penyiidk Polres Ponorogo menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus balon udara meledak yang menewaskan satu orang, serta melukai sejumlah warga lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News