Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka

Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
Dok - insiden balon udara meledak di Desa Muneng, Ponorogo, Senin (13/5/2024). (Destyan Handri Sujarwoko/tangkap layar video warga)

Guling menambahkan bahwa salah satu oknum perangkat Desa Muneng juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun oknum perangkat desa tersebut berperan sebagai penyandang dana pembuatan balon udara.

Hal itu sesuai dengan pengakuan tersangka lain serta bukti dari pembukuan bendahara.

"Ada satu oknum perangkat desa yang juga kami tetapkan, ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum dengan tegas," imbuh Guling.

Para tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat dengan ancaman 15 tahun penjara.(ant/jpnn)

Penyiidk Polres Ponorogo menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus balon udara meledak yang menewaskan satu orang, serta melukai sejumlah warga lainnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News