Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
Sabtu, 18 Mei 2024 – 08:30 WIB

Dok - insiden balon udara meledak di Desa Muneng, Ponorogo, Senin (13/5/2024). (Destyan Handri Sujarwoko/tangkap layar video warga)
Guling menambahkan bahwa salah satu oknum perangkat Desa Muneng juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun oknum perangkat desa tersebut berperan sebagai penyandang dana pembuatan balon udara.
Hal itu sesuai dengan pengakuan tersangka lain serta bukti dari pembukuan bendahara.
"Ada satu oknum perangkat desa yang juga kami tetapkan, ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum dengan tegas," imbuh Guling.
Para tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat dengan ancaman 15 tahun penjara.(ant/jpnn)
Penyiidk Polres Ponorogo menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus balon udara meledak yang menewaskan satu orang, serta melukai sejumlah warga lainnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ibunda Meninggal Dunia, Alya Rohali: Selamat Jalan Mama Sayang
- Alya Rohali Berduka, Sang Ibunda Meninggal Dunia
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- Berhubungan Dekat, Inul Daratista Temani Titiek Puspa Sejak Hari Pertama di Rumah Sakit
- Tenggelam di DAS Kapuas, 2 Remaja Ditemukan Meninggal Dunia
- Innalillahi, 2 Remaja Tenggelam di Sungai Kapuas Ditemukan Meninggal