Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
Sabtu, 18 Mei 2024 – 08:30 WIB
Guling menambahkan bahwa salah satu oknum perangkat Desa Muneng juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun oknum perangkat desa tersebut berperan sebagai penyandang dana pembuatan balon udara.
Hal itu sesuai dengan pengakuan tersangka lain serta bukti dari pembukuan bendahara.
"Ada satu oknum perangkat desa yang juga kami tetapkan, ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum dengan tegas," imbuh Guling.
Para tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat dengan ancaman 15 tahun penjara.(ant/jpnn)
Penyiidk Polres Ponorogo menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus balon udara meledak yang menewaskan satu orang, serta melukai sejumlah warga lainnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- 3 Korban Longsor di Purworejo Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Sumsel Akan Sebar Larvasida ke Kabupaten Kota
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya