Kasus Bang Ipul, Ketua PN Sidoarjo Dipanggil KPK

Kasus Bang Ipul, Ketua PN Sidoarjo Dipanggil KPK
Saipul Jamil. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur Ifa Sudewi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ifa diperiksa sebagai saksi suap penanganan perkara pencabulan yang menjerat pendangdut Saipul Jamil.

"Dia akan diperiksa untuk tersangka SJ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (9/1).

Ifa merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Saipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Ifa juga merupakan wakil ketua PN Jakut.

KPK awalnya menetapkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, kakak Saipul, Samsul Hidayatullah serta pengacaranya Kasman Sangaji dan Berthanalia Ruruk Kariman.

Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan Saipul sebagai tersangka pemberi suap. (boy/jpnn)


Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur Ifa Sudewi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News