Kasus Bangunan Roboh,Tetapkan Tiga Tersangka
Rabu, 14 Juli 2010 – 13:20 WIB
Seperti diketahui, bangunan roboh itu rencananya untuk toilet bagi para pengunjung pasar tersebut. Kondisi bangunan setengah jadi itu terlihat dengan posisi menempel di dinding bangunan pasar. ’’Sebenarnya, saya melihat banyak unsur kesalahan di pelaksanaan dan perencanaan pembangunannya,’’ tandasnya.
Baca Juga:
Terkait dengan berkas perkara kasus itu, Wakil Sekretaris Panitera PN Jakarta Pusat, Coriana J Saragih membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas dimaksud. Namun hingga kini belum diketahui jadwal persidangannya. ’’Baru ditunjuk paniteranya kemarin. Setelah itu berkasnya akan kami serahkan kepada hakim yang ditunjuk,’’ kata Corina.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan, BAP kasus bangunan roboh Pusat Grosir Metro Tanah Abang telah P21 atau sudah dinyatakan lengkap dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejati DKI. “Berkas itu sudah P21 pada tanggal 21 Mei 2010 dan sudah kami serahkan kepada Kejati DKI Jakarta,” tukasnya. (rul)
JAKARTA - Kasus robohnya bangunan di Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) pada 23 Desember 2009 silam masih ditindaklanjuti oleh aparat penegak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS