Kasus Bansos Covid-19: Bupati Terpilih Semarang Mangkir Pemeriksaan, Begini Respons KPK
![Kasus Bansos Covid-19: Bupati Terpilih Semarang Mangkir Pemeriksaan, Begini Respons KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/03/18/plt-juru-bicara-kpk-ali-fikri-foto-fathan-sinagajpnncom-76.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Bupati terpilih Semarang Ngesti Nugraha mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/2). Ngesti yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang itu pun diagendakan ulang untuk menjalani pemeriksaan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ngesti telah bermohon kepada penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan di lain waktu. Ngesti tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.
"Yang bersangkutan (Ngesti Nugraha) konfirmasi tidak bisa hadir hari ini. Minta jadwal ulang," kata Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (25/2).
Mengenai alasan kealpaan Ngesti, Fikri tak dapat membeberkan alasannya. Dari informasi yang dihimpun, Ngesti akan menjalani pelantikan sebagai Bupati Semarang pada Jumat (26/2).
Rencananya, Ngesti diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos covid-19 yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.
Dalam panggilan penyidik KPK Ngesti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang. Dia dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bupati terpilih Semarang Ngesti Nugraha mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum