Kasus Baru Tommy Soeharto Masih Rahasia
Jumat, 28 Agustus 2009 – 19:37 WIB
JAKARTA -- Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap sebuah kasus baru dugaan korupsi yang melibatkan Tommy Soeharto. Hendarman juga membantah bila penyelidikan kasus baru yang melibatkan Tommy ini terkait dengan upaya putra mantan penguasa Orde Baru itu untuk maju dalam bursa perebutan kursi Ketua Umum Partai Golkar. Ditegaskan, penyelidikan sudah dimulai jauh hari sebelum Tommy menyatakan ikut maju dalam pencalonan Ketum Golkar. Dijelaskan, upaya mengungkap kasus yang diduga melibatkan bos PT Humpuss itu dilakukan sebagai upaya Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Kejagung Inggris. Ini cara yang paling efektif agar pemerintah RI bisa membekukan uang Tommy yang disimpan di Banque National De Paris (BNP) Paribas sebesar 36 juta euro yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Ini (perkara baru yang diduga melibatkan Tommmy, red) masih dalam penyelidikan jampidsus. Itu perkara sudah jauh sebelumnya (sebelum Tommy menyatakan mencalonkan diri sebagai Ketum Golkar, red). Saya sudah pernah menyampaikan ini ke Mahkamah Agung. Coba buka lagi file berita saudara-saudara," ujar Hendarman Supandji yang sengaja menggelar jumpa pers usai shalat Jumat di gedung Kejagung, Jumat (28/8).
Saat ditanya kasus apa yang sedang diusut itu, Hendarman belum mau membeberkan. "Kasusnya apa? Rahasia. nanti ada waktunya, sekarang masih dalam proses penyelidikan," ujarnya. Dia mengatakan kata 'rahasia' hingga berulang-ulang.
Baca Juga:
JAKARTA -- Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap sebuah kasus baru dugaan
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat