Kasus Batubara Disidangkan di Tipikor Jakarta
Selasa, 04 Oktober 2011 – 02:52 WIB
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus) telah melimpahkan berkas berikut tersangka kasus korupsi penyelewengan dana Rp 80 miliar milik Kabupaten Batubara, Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan pelimpahan tersebut, Kejari Jakarta Pusat tinggal menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. "Sekarang persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor," kata Kapala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad, Senin (3/10).
Tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah Kepala Pengelola Keuangan Daerah Pemkab Batubara Yos Rauke, Bendahara Umum Pemkab Batubara Fadil Kurniawan, serta Rachman Hakim yang merupakan Direktur PT Pacific Fortune Management (PT PFM).
Adapun 3 tersangka atas nama Daud Aswan Nasution, Ilham Martua Harahap, dan Itman Hari Basuki hingga kini berkasnya masih dilengkapi oleh penyidik. Kasus pembobolan kas Pemkab Batubara diawali perkenalan antara Yos, Fadil dengan Itman yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Mega Jababeka sekitar September 2010.
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus) telah melimpahkan berkas berikut tersangka kasus korupsi penyelewengan
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan