Kasus Batubara Disidangkan di Tipikor Jakarta
Selasa, 04 Oktober 2011 – 02:52 WIB
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus) telah melimpahkan berkas berikut tersangka kasus korupsi penyelewengan dana Rp 80 miliar milik Kabupaten Batubara, Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan pelimpahan tersebut, Kejari Jakarta Pusat tinggal menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. "Sekarang persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor," kata Kapala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad, Senin (3/10).
Tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah Kepala Pengelola Keuangan Daerah Pemkab Batubara Yos Rauke, Bendahara Umum Pemkab Batubara Fadil Kurniawan, serta Rachman Hakim yang merupakan Direktur PT Pacific Fortune Management (PT PFM).
Adapun 3 tersangka atas nama Daud Aswan Nasution, Ilham Martua Harahap, dan Itman Hari Basuki hingga kini berkasnya masih dilengkapi oleh penyidik. Kasus pembobolan kas Pemkab Batubara diawali perkenalan antara Yos, Fadil dengan Itman yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Mega Jababeka sekitar September 2010.
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus) telah melimpahkan berkas berikut tersangka kasus korupsi penyelewengan
BERITA TERKAIT
- Jelang 100 Hari Pemerintah, Mengenal 'Asta Cita' Prabowo-Gibran
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK jadi Isu Nasional, Disorot Senayan, Coba Simak Kalimat Pak Dedy
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi