Kasus Bayi Debora, Menteri Yohana Tak Tinggal Diam
Senin, 11 September 2017 – 13:09 WIB
"Ini sedang diproses kira-kira dalam bentuk apa. Yang jelas, ada hak anak di UU Perlindungan Anak," ujarnya.
Menurutnya, setiap anak punya hak untuk hidup dan diperhatikan.
Dia menegaskan, jika nanti setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan unsur pelanggaran maka akan dikenakan pidana. "Kalau itu sudah ditangani polisi," katanya.
Menurut dia, Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polri dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terus berkoordinasi.
"Jadi tunggu seperti apa nanti (hasilnya)," tegas Yohana. (boy/jpnn)
Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polri dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terus berkoordinasi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- YLKI Minta RS Mitra Keluarga Diberi Sanksi
- Sanksi untuk RS Mitra Keluarga Kalideres Harus Dijalankan
- Inilah Hasil Investigasi Kemenkes Kasus Kematian Bayi Debora
- 14 Fakta Hasil Investigasi Kematian Bayi Debora
- Komisi IX Sudah Terima Hasil Investigasi Kasus Bayi Debora
- Ibunda Bayi Debora Sebut Pihak RS Sigap Tangani Anaknya