Kasus Bayi Debora, Rieke Beberkan UU yang Dilanggar RS Mitra
jpnn.com, JAKARTA - Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan menyoroti kasus bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia karena diduga terlambat mendapat penanganan.
Debora tak bisa ditangani di ruang gawat darurat bayi PICU (Pediatric Intensive Care Unit) dari RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat karena orang tua belum membayar kekurangan uang muka.
"Tindakan rumah sakit tidak segera memasukkan dan merawat pasien di ruang PICU sesuai indikasi medis karena faktor biaya sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia adalah kebijakan tidak manusiawi," tegas Rieke.
Anggota Pansus UU BPJS 2010-2011 itu juga memastikan rumah sakit telah melanggar hukum.
Dia pun membeberkan sejumlah kebijakan yang diduga telah dilanggar oleh RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat.
Sehubungan dengan kasus bayi Debora dia juga menyampaikan beberapa rekomendasi.
"Mendesak Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dan Dinas Kesehatan DKI agar melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus bayi Debora," ujar Rieke.
Dia juga mendesak aparat penegak hukum memproses pidana pelanggaran yang dilakukan rumah sakit.
Rieke Diah Pitaloka juga berikan rekomendasi terkait kasus bayi Debora.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian