Kasus Bayi Debora, Rieke Beberkan UU yang Dilanggar RS Mitra

"Saya meminta BPJS Kesehatan agar memperluas kerjasama dengan rumah sakit swasta," imbuhnya.
Rieke juga merekomendasikan Kementerian Kesehatan agar menertibkan rumah sakit nakal.
"Sekaligus menerbitkan peraturan semua rumah sakit termasuk yang swasta wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan tidak boleh menolak pasien," pungkasnya. (adv/jpnn)
Berikut kebijakan rumah sakit diduga melanggar menurut Rieke. Berbagai Peraturan-Perundang-Undangan:
*A. UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 23 Ayat (2)*
“Dalam keadaan darurat, pelayanan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.”
*B. UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 190 ayat 1 dan 2*
a.Pasal 32 Ayat (1)
Rieke Diah Pitaloka juga berikan rekomendasi terkait kasus bayi Debora.
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
- Enggan Tanggapi Pengesahan UU TNI, Prabowo Hanya Tersenyum dan Lambaikan Tangan