Kasus Bayi Debora, Rumah Sakit Harus Diberi Sanksi Sosial
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara menyikapi kasus kematian bayi Debora.
Pasalnya, kematian bayi Debora diduga terjadi akibat rumah sakit mengharuskan pihak keluarga membayar uang muka Rp 19 juta terlebih dahulu, daripada segera menempatkan putri Rudianto Simanjorang tersebut ke ruang perawatan intensif untuk bayi (Pediatric Intensive Care Unit/PICU).
Menurut Tjahjo, sanksi sosial paling tepat diberikan pada rumah sakit yang lebih mengutamakan materi daripada nyawa manusia tersebut.
"Rumah sakit yang hanya berpikir uang-uang harus diberi sanksi sosial oleh masy dan pers. Karena undang-undang masih lemah dalam mengontrol rumah sakit yang tidak manusiawi tersebut," ujar Tjahjo di Jakarta, Minggu (10/9).
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, rumah sakit harusnya mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Baik itu rumah sakit milik pemerintah maupun swasta. Apalagi ketika pasien dalam keadaan kritis. Karena itulah hakekat keberadaan rumah sakit.
"Jadi harusnya ditangani dulu. Kalau sudah stabil bisa dirujuk ke rumah sakit lain. Karena itu saya kira sanksi sosial terhadap rumah sakit tersebut paling tepat. Jangan berobat ke rumah sakit yang tak manusiawi," ucapnya.
Sebelumnya, tulisan Birgaldo Sinaga viral di media sosial. Menceritakan pengalaman pasangan Rudianto-Henny yang tengah malam terpaksa harus membawa putrinya ke Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kali Deres, Jakarta Barat.
Rumah sakit juga harus utamakan pelayanan pada masyarakat
- Kenang Sosok Tjahjo Kumolo, Puan: Anak Saya Panggil Beliau Eyang
- SE Terbaru MenPAN-RB Bikin Lega PNS dan PPPK, Nih Penjelasannya
- Tjahjo Kumolo Batuk-Batuk Lantaran 3 Vitamin Ini, Anggota DPR Sempat Tegang Lalu Tertawa
- Berita Terbaru soal Pembubaran Lembaga: Pengalihan PNS Harus Cepat
- Penjelasan Menpan-RB Terkait Kabar Ada Pemecatan PNS Dalam Proses Reformasi Birokrasi
- Formasi 700 Ribu Guru Akan Diisi PPPK, Simak Penjelasan Pak Tjahjo