Kasus BB Ilegal Jangan Sampai Didiamkan
Selasa, 29 Maret 2011 – 01:49 WIB
Menurut Ruhut, dengan melaporkannya ke polisi atau kejaksaan semua akan menjadi jelas. "Jika memang datanya valid, pasti pihak kepolisian maupun kejaksaan akan menindak lanjuti dengan baik. Tetapi, sebaliknya, jika ternyata hal itu hanya fitnah, ICW juga harus mempertanggung jawabkannya."
Ruhut mengkritisi upaya ICW melaporkan masalah ini ke BK DPR. Karena upaya ini akan sia-sia, karena BK bukan lembaga penegak hukum tetapi lembaga politik dan tidak memiliki dasar hukum untuk menghukum pelaku yang diindikasikan ICW itu. "BK adalah lembaga politik dan tidak ada sanksi apapun kepada pihak terlapor.Tidak akan ada dampak apapun untuk menyelesaikan kasus itu,” kata politisi Demokrat ini.
“Lain halnya jika laporan dialamatkan ke pihak penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, maka jelas penyelesaian kasus tersebut dan kami-kami pasti akan berada di belakang ICW. Persoalannya apakah ICW mau melaporkan dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus penyelundupan itu ke polisi atau kejaksaan atau tidak. Karena semua akan ada dampak hukum atas laporan tersebut,” ucap Ruhut. (awa/jpnn)
JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mendesak aparat kepolisian merespon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah