Kasus BBM, AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas

jpnn.com, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menilai Achiruddin tidak terlibat dalam perkara itu.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua," ujar Hakim Ketua Oloan Silalahi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Dakwaan pertama, Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua, Pasal 53 angka 8 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan agar membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan penuntut umum.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kehidupan harkat serta martabat terdakwa," ujar Oloan.
Dia juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya mobil boks, baby tank berisi solar dan lainnya dikembalikan oleh terdakwa.
Hakim meminta sejumlah barang bukti milik AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara BBM dikembalikan.
- Kejagung Diminta Masukkan Kerugian Masyarakat dalam Kasus Minyak Mentah
- Dirut Pertamina Minta Maaf ke Masyarakat: Kami akan Bekerja Lebih Baik Lagi
- Kualitas BBM Pertamina Diuji Ketat Sesuai Standar Ditjen Migas, Masyarakat tak Perlu Khawatir
- Proses Blending Bahan Bakar Diperlukan untuk Jaga Kualitas & Performa Mesin Kendaraan
- Tepis Anggapan Oplos BBM, Pertamina Beri Penjelasan ke Badan Perlindungan Konsumen
- Oplosan Blending