Kasus Bekasi Potensi Menjalar ke Depok
Terkait Pembatalan Pembangunan Gereja HKBP
Jumat, 17 September 2010 – 05:01 WIB
DEPOK -- Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto mendesak Pemerintah Kota Depok memberikan klarifikasi soal pembatalan pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cinere yang diterbitkan melalui surat Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat sudah menetapkan bahwa pembangunan gereja itu bisa dilaksanakan.
"Agar tidak ada perbedaan pendapat lagi, wali kota Depok harus memberikan keterangan atas putusan PTUN dan alasan terbitnya surat pembatalan tersebut," terang Rintis kemarin (16/9).
Baca Juga:
Menurut dia, sikap terbuka dan toleransi beragama di Kota Depok harus dijaga. Salah satu caranya, menerima pembangunan gereja itu. Kondisi tersebut bisa terwujud melalui sikap pejabat yang terbuka dan toleran.
Dia berharap klarifikasi dan pernyataan wali kota Depok soal pembangunan gereja bisa meredam protes pihak-pihak yang tak puas. Juga, menjamin kebebasan beragama dan beribadah masyarakat. "Kalau pemerintah lambat, bisa berdampak buruk. Saya yakin bahwa keberanian wali kota memberikan penjelasan bisa mengurai segala kecurigaan itu," tuturnya.
DEPOK -- Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto mendesak Pemerintah Kota Depok memberikan klarifikasi soal pembatalan pembangunan Gereja Huria Kristen
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Panglima TNI: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
- Beri Swasta Peran Lebih Besar untuk Infrastruktur, Prabowo: Lebih Efisien dan Tepat Waktu
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini
- Soal Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Presiden Prabowo Bereaksi Begini
- Bentrok GRIB vs Pemuda Pancasila di Bandung Berakhir Damai
- Presiden Prabowo Serahkan Pembangunan Infrastruktur kepada Swasta