Kasus Bekasi Potensi Menjalar ke Depok
Terkait Pembatalan Pembangunan Gereja HKBP
Jumat, 17 September 2010 – 05:01 WIB

Aksi keprihatinan seribu lilin menuntut Presiden SBY menjamin kebebasan beragama, di Bundaran HI, Jakarta, Kamis malam (16/9). (Foto:Raka Denny/Jawa Pos)
Seperti diketahui, pembangunan gereja HKBP di Jalan Pesanggrahan, Cinere, Limo, terhenti. Sebab, Nur Mahmudi menerbitkan surat yang mencabut izin pendirian gereja itu. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam SK Wali Kota Depok No 645.8/144/Kpts/Sos/Huk/2009. Atas surat itu, pengurus Gereja HKBP Cinere memasukkan gugatan ke PTUN Jawa Barat.
Baca Juga:
"Setelah beberapa kali sidang, PTUN Jawa Barat memenangkan gugatan panitia gereja dan jemaat," ungkap Ketua Panitia Pembangunan Gereja HKBP Cinere Peter Tobing.
Ketetapan pengadilan itu, sambung dia, tertuang dalam surat PTUN Jawa Barat No 23/G/2009/PTUN-BDG. Surat tersebut membatalkan SK wali kota Depok. Artinya, IMB milik gereja HKBP Cinere sah atau resmi secara hukum.
Peter pun memastikan bahwa gugatan itu diperkuat oleh ketetapan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan putusan Mahkamah Agung. "Artinya, putusan itu sudah tetap," ucap dia.
DEPOK -- Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto mendesak Pemerintah Kota Depok memberikan klarifikasi soal pembatalan pembangunan Gereja Huria Kristen
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya