Kasus Beras Plastik, Polisi Sudah Periksa 32 Saksi

Kasus Beras Plastik, Polisi Sudah Periksa 32 Saksi
Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - BEKASI  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya akan memburu pelaku penebar isu beras plastik yang meresahkan konsumen dan merugikan pedagang di pasar-pasar wilayah Bekasi.

Direktur Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Mujiono mengatakan, akan memburu penebar isu beras plastik yang dijual di pasar-pasar wilayah Bekasi. Karena isu tersebut, kecemasan masyarakat Bekasi menjadi besar dan omset para pedagang beras di wilayah Bekasi jadi menurun.

"Kami akan lanjutkan penyelidikan, karena kami rasa kasus ini (beras plastik, red) sangat meresahkan warga. Untuk itu, kami akan perdalam lagi penyidikan ini," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, (2/11).

Mujiono menyatakan telah memanggil 32 orang saksi terkait isu beras plastik ini. Namun untuk sekarang, pihaknya belum bisa menentukan siapa dalang dari penebar isu yang membuat resah para masyarakat Bekasi.

"Laporan Polisi (LP) yang baru sudah dibuat, untuk itu kami masih lakukan pendalaman terhadap kasus yang membuat warga Bekasi resah," ujarnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Dewi Septiani membuat laporan ke Polres Bekasi bahwa telah mengalami keracunan usai membeli beras di Pasar Mutiara Gading Timur, Bekasi, 18 Mei 2015. (Mg4/jpnn)


BEKASI  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya akan memburu pelaku penebar isu beras plastik yang meresahkan konsumen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News