Kasus 'Berita Kota' Wujud Brutalisme Bisnis Media
Sabtu, 30 Januari 2010 – 15:59 WIB
JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja massal yang dialami para wartawan Harian Berita Kota, Jakarta, merupakan cermin brutalnya praktek bisnis di ranah industri media massa. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses PHK ini. Riky Ferdianto, koordinator Divisi Serikat Pekerja, menambahkan, besar pesangon yang diterima tidak sesuai UU Tenaga Kerja. "Karyawan hanya menerima satu kali dari total perhitungan nilai pesangon. Padahal, UU No. 13 tahun 2003 mengatur bahwa karyawan yang di-PHK atas inisiatif perusahaan harus dibayar minimal dua kali nilai pesangon,” tambah Ricky.
Wahyu Dhyatmika, ketua AJI Jakarta, mengungkapkan, salah satunya adalah keputusan PHK tidak didahului oleh proses musyawarah antara pihak manejemen dengan para karyawan. “PHK sepihak seperti ini dilarang Undang Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003,” kata Wahyu di Menteng Dalam, Jakarta, Sabtu (30/1).
Dia mengatakan, PHK tidak berdasarkan alasan yang memadai sesuai aturan perundang-undangan dan tanpa melalui penetapan dari Dinas Tenaga Kerja maupun Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam kondisi perusahaan telah diakuisisi, lanjutnya, maka kewajiban pesangon mestinya dibayar oleh pemilik yang baru, bukan oleh pemilik yang lama.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja massal yang dialami para wartawan Harian Berita Kota, Jakarta, merupakan cermin brutalnya praktek bisnis di ranah
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap