Kasus 'Berita Kota' Wujud Brutalisme Bisnis Media
Sabtu, 30 Januari 2010 – 15:59 WIB
JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja massal yang dialami para wartawan Harian Berita Kota, Jakarta, merupakan cermin brutalnya praktek bisnis di ranah industri media massa. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses PHK ini. Riky Ferdianto, koordinator Divisi Serikat Pekerja, menambahkan, besar pesangon yang diterima tidak sesuai UU Tenaga Kerja. "Karyawan hanya menerima satu kali dari total perhitungan nilai pesangon. Padahal, UU No. 13 tahun 2003 mengatur bahwa karyawan yang di-PHK atas inisiatif perusahaan harus dibayar minimal dua kali nilai pesangon,” tambah Ricky.
Wahyu Dhyatmika, ketua AJI Jakarta, mengungkapkan, salah satunya adalah keputusan PHK tidak didahului oleh proses musyawarah antara pihak manejemen dengan para karyawan. “PHK sepihak seperti ini dilarang Undang Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003,” kata Wahyu di Menteng Dalam, Jakarta, Sabtu (30/1).
Dia mengatakan, PHK tidak berdasarkan alasan yang memadai sesuai aturan perundang-undangan dan tanpa melalui penetapan dari Dinas Tenaga Kerja maupun Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam kondisi perusahaan telah diakuisisi, lanjutnya, maka kewajiban pesangon mestinya dibayar oleh pemilik yang baru, bukan oleh pemilik yang lama.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja massal yang dialami para wartawan Harian Berita Kota, Jakarta, merupakan cermin brutalnya praktek bisnis di ranah
BERITA TERKAIT
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah