Kasus BI Babak III Segera Digelar

Kasus BI Babak III Segera Digelar
Kasus BI Babak III Segera Digelar

JAKARTA- Babak ketiga persidangan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) tak lama lagi bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ini menyusul akan dilimpahkannya berkas Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepastian pelimpahan berkas kedua mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 tersebut dikemukakan juru bicara KPK Johan Budi SP. "Minggu depan kita limpahkan ke pengadilan, sama-sama kasus DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Jawa Barat," jelas Johan.

Untuk kasus korupsi penyimpangan dana BI senilai Rp 100 miliar, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah menjadi pejabat BI pertama yang disidang di Pengadilan Tipikor. Menyusul kemudian Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak. Sedangkan Hamka dan Anthony terjerat kasus BI karena ikut menerima uang BI. Yang menarik, saat jadi saksi Burhanuddin, Hamka sempat menyebutkan bahwa yang ikut menikmati uang Rp 31,5 miliar BI itu bukan hanya mereka berdua. Sebanyak 50 anggota lain ikut menerima uang yang tujuan awalnya menuntaskan kasus penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI tersebut. Akankah pernyataan Hamka ini terbongkar di pengadilan? Kita tunggu saja. (pra)

JAKARTA- Babak ketiga persidangan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) tak lama lagi bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News