Kasus BI Masih Panjang
Minggu, 17 Agustus 2008 – 16:32 WIB

Kasus BI Masih Panjang
jpnn.com - terus memanggil saksi kasus BI, KPK juga berharap ada fakta baru yang bisa terungkap dari hasil persidangan ketiga terdakwa itu. Disebutkan pula, berkas Hamka Yamdhu dan Anthony sejak pekan lalu telah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Sementara menurut juru bicara KPK, penuntut umum diberi waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk kemudian disidangkan di Pengadilan khusus Tipikor. (pra)
Baca Juga:
JAKARTA- Kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar, diyakini tak berhenti dengan disidangkannya mantan Gubernur BI Burhanuddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global