Kasus BI Masih Panjang
Minggu, 17 Agustus 2008 – 16:32 WIB
jpnn.com - terus memanggil saksi kasus BI, KPK juga berharap ada fakta baru yang bisa terungkap dari hasil persidangan ketiga terdakwa itu. Disebutkan pula, berkas Hamka Yamdhu dan Anthony sejak pekan lalu telah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Sementara menurut juru bicara KPK, penuntut umum diberi waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk kemudian disidangkan di Pengadilan khusus Tipikor. (pra)
Baca Juga:
JAKARTA- Kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar, diyakini tak berhenti dengan disidangkannya mantan Gubernur BI Burhanuddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bandara SAMS Balikpapan Lakukan Pencegahan HMPV
- Amitra FIFGroup Mengumrahkan 20 Pengurus Masjid
- 5 Berita Terpopuler: Tenaga Non-ASN Database BKN Wajib Tahu, Ada Lowongan PPPK 2024 Lebih Khusus, Kemendagri Terlibat
- Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Kelulusan PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya