Kasus Bioremediasi Chevron Dinilai Melanggar HAM

Kasus Bioremediasi Chevron Dinilai Melanggar HAM
Kasus Bioremediasi Chevron Dinilai Melanggar HAM
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigay menyatakan pihak-pihak yang sudah dijerat dalam kasus tindak pidana korupsi bioremediasi lokasi sumur minyak PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) bukanlah pihak yang bertanggungjawab. Hal ini diungkapkan Pigay berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap kasus yang dianggap sebagai kejahatan hukum era modern tersebut.

"Pertama, perusahaan ada top management, middle dan lower. Kami memandang, siapa yang berhak bertanggung jawab kepada hukum. Kami menyimpulkan, mereka yang menjadi korban sebenarnya bukan yang seharusnya bertanggung jawab. Masih ada atasan yang lebih bertanggung jawab," kata Pigay di kantornya, Selasa (21/5).

Pada kesempatan itu Pigay juga menyebut terjadi diskriminasi hukum dalam penanganan kasus di perusahaan miliki Amerika Serikat itu karena korbannya ada orang Indonesia. Bahkan bilan mau jujur, tegasnya, kenapa pihak-pihak lain tidak dihadirkan di persidangan.

Kejanggalan lain menurut Komisioner Komnas HAM itu terkait perizinan proyek bioremediasi yang mengharuskan kontraktor memiliki izin. Padahal menurut Pigay, kontraktor tidak wajib memiliki izin sesuai peraturan menteri lingkungan hidup.

JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigay menyatakan pihak-pihak yang sudah dijerat dalam kasus tindak pidana korupsi bioremediasi lokasi sumur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News