Kasus Bioremediasi Dinilai Makin Aneh
Kamis, 30 Mei 2013 – 08:44 WIB
JAKARTA – Kasus hukum proyek bioremediasi semakin terasa aneh. Buktinya, tim penasihat hukum Herland bin Ompo, salah satu terdakwa dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia belum menerima salinan vonis atau putusan pengadilan. Padahal, salinan putusan itu sangat dibutuhkan Herland untuk melaksanakan haknya dalam mengajukan upaya hukum lanjutan.
Karena itu, penasihat hukum Herland, Hotma P. D. Sitompoel SH mengajukan protes keras kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Sudharmawati Ningsih SH. Herland adalah Direktur PT Sumigita Jaya, salah satu kontraktor proyek bioremediasi Chevron, yang pada 8 Mei 2013 lalu divonis 6 tahun penjara serta denda, berikut kewajiban mengembalikan kerugian negara yang dituduhkan. Sayangnya, meski sudah hampir sebulan lalu divonis, hingga kini Herland belum mendapatkan salinan putusan hakim tersebut.
Penasihat hukum Herland, Hotma P. D. Sitompoel SH mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima Salinan Putusan Perkara Nomor: 81/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST tertanggal 8 Mei 2013. ”Kami telah menyampaikan keberatan dan protes keras atas belum diserahkannya salinan putusan majelis hakim kasus bioremediasi ini ke Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 28 Mei 2013 dengan tembusan ke Mahkamah Agung (MA), Ketua Komisi Yudisial (KY), dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.
Belum diserahkannya salinan putusan atau vonis itu telah melanggar, merugikan, dan menghalangi hak Herland dalam upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. Hotma mengatakan, saat ini Herland masih terus berada dalam tahanan. Artinya, Herland harus melaksanakan putusan majelis hakim Tipikor itu tanpa pernah melihat langsung putusan yang dijatuhkan kepadanya. Hotma mengaku tim penasihat hukum Herland telah berulangkali meminta salinan putusan tersebut, melalui Panitera Pengganti i.c. Hartanto SH. ”Tetapi jawaban yang kami terima tetap sama yaitu, putusan masih diedit dan dikoreksi Majelis Hakim,” ungkap Hotma.
JAKARTA – Kasus hukum proyek bioremediasi semakin terasa aneh. Buktinya, tim penasihat hukum Herland bin Ompo, salah satu terdakwa dalam
BERITA TERKAIT
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru