Kasus Bioremediasi Dinilai Makin Aneh
Kamis, 30 Mei 2013 – 08:44 WIB
Vonis atau putusan terhadap Herland sendiri, kata dia, banyak memuat pertimbangan hukum atas fakta-fakta yang keliru dan tidak sesuai dengan kenyataan, serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. ”Apalagi terhadap Herland tetap dilakukan penahanan, maka salinan resmi putusan tersebut sangat penting dan menentukan, bagi upaya klien kami mencari keadilan dan kebenaran,” tandasnya.
Baca Juga:
Hotma menerangkan, dengan tidak kunjung diserahkannya salinan putusan tersebut, maka majelis hakim Pengadilan Tipikor telah melanggar Pasal 226 junctoPasal 200 Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Butir 2 dan Butir 4 Surat Edaran MA(SEMA) RI No 01/2011 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan. (rko)
JAKARTA – Kasus hukum proyek bioremediasi semakin terasa aneh. Buktinya, tim penasihat hukum Herland bin Ompo, salah satu terdakwa dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Database BKN jadi PPPK Penuh Waktu Bertahap Hingga 2026
- DPRD DKI Minta Program Kartu Air Sehat Harus Tepat Sasaran ke Warga yang Membutuhkan
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina