Kasus Bioremediasi Dinilai Makin Aneh
Kamis, 30 Mei 2013 – 08:44 WIB
Vonis atau putusan terhadap Herland sendiri, kata dia, banyak memuat pertimbangan hukum atas fakta-fakta yang keliru dan tidak sesuai dengan kenyataan, serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. ”Apalagi terhadap Herland tetap dilakukan penahanan, maka salinan resmi putusan tersebut sangat penting dan menentukan, bagi upaya klien kami mencari keadilan dan kebenaran,” tandasnya.
Baca Juga:
Hotma menerangkan, dengan tidak kunjung diserahkannya salinan putusan tersebut, maka majelis hakim Pengadilan Tipikor telah melanggar Pasal 226 junctoPasal 200 Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Butir 2 dan Butir 4 Surat Edaran MA(SEMA) RI No 01/2011 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan. (rko)
JAKARTA – Kasus hukum proyek bioremediasi semakin terasa aneh. Buktinya, tim penasihat hukum Herland bin Ompo, salah satu terdakwa dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia