Kasus BLBI Jalan Terus, Sjamsul Nursalim Tetap Dalam Radar KPK
jpnn.com - JAKARTA - KPK telah nyatakan bahwa masalah hukum yang menimpa sejumlah pimpinan tidak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait dugaan korupsi itu terus ditelisik.
Salah satu yang tengah ditelusuri adalah peran konglongmerat bekas pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. "Sampai sekarang penyelidikan masih berjalan," tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu (28/1).
Mengacu hal itu, Sjamsul Nursalim pun berpeluang di periksa KPK. Namun Bambang masih enggan berbicara lebih jauh, lantaran kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Yang jelas, kata Bambang, pihaknya akan bekerja seoptimal mungkin di dalam koridor prosedur yang berlaku. "Kita selesaikan semua proses, baru dalam ekspose diputuskan. Saya belum bisa membuat kesimpulan karena belum ada ekspose, penyidiknya belum memberi laporan," ungkap Bambang.
SKL sendiri merupakan produk yang dikeluarkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Sedangkan presiden yang menjabat kala itu adalah Megawati Soekarnoputri,
Berdasarkan inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Atas dasar bukti itu, mereka yang diperiksa dalam penyidikan Kejaksaan Agung akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah. Padahal, Inpres No 8/2002 yang menjadi dasar kejaksaan mengeluarkan SP3 itu bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, seperti UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para Penerima SKL BLBI berdasarkan Penandatangan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) diantaranya adalah Anthony Salim dari Salim Grup (Bank Central Asia / BCA). Nilainya mencapai Rp 52,727 triliun. Surat Keterangan Lunas (SKL) terbit Maret 2004.
JAKARTA - KPK telah nyatakan bahwa masalah hukum yang menimpa sejumlah pimpinan tidak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pemberian
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO