Kasus BLBI Tak Bisa Diselesaikan secara Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai melakukan kesalahan dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi perkara korupsi.
Direktur Biro Riset InfoBank Eko B. Supriyanto menilai penyelesaian BLBI melalui MSAA adalah arena hukum perdata, tidak bisa dikenakan ke hukum pidana.
Menurutnya selain berpotensi kalah dalam persidangan, penyelesaian kasus BLBI melalui ranah pidana, dinilai tidak akan dapat mengembalikan aset yang sejatinya merupakan perjanjian perdata.
"Sesuai kebijakan sebelumnya, sebagaimana disepakati dalam perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) penyelesaian masalah ini memang seharusnya dilakukan di luar pengadilan, karena kalau masuk pengadilan tidak akan balik duitnya," ujarnya
Pengamat perbankan itu pun mengingatkan, pemerintah sendiri sudah membuat kebijakan, siapa yang kooperatif mendapat insentif dan tidak boleh kena penalti.
Apalagi bagi yang telah menyeiesaikan seluruh kewajibannya, pemerintah telah mengeluarkan surat release and discharge (surat pembebasan dan pelepasan) dari segala tuntutan hukum apapun.
"Untuk memberikan kepastian hukum, karena sudah menyelesaikan kewajiban MSAA -- harusnya Syafruddin Arsjad Temenggung, mantan Ketua BPPN yang didakwa merugikan negara Rp4,58 triliun akibat memberikan SKL kepada Sjamsul Nursalim (BDNI) tidak layak disidangkan," ujarnya.
Eko mengacu pada penyelesaian kewajiban pemegang saham melalui MSAA di mana lima pesertanya: Anthony Salim (BCA), Sjamsul Nursalim (BDNI), M. Hassan (BUN), Sudwikatmono (Bank Surya) dan Ibrahim Risyad (RSI) telah menyelesaikan kewajibannya.
Penegak hukum dinilai melakukan kesalahan dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi perkara korupsi.
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?