Kasus BLBI Tak Bisa Diselesaikan secara Pidana

Kasus BLBI Tak Bisa Diselesaikan secara Pidana
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

“Khusus untuk PKPS BDNI, BPK-RI pada kesimpulan laporan auditnya 30 November 2006 menyatakan surat keterangan lunas-SKL layak diberikan karena pemegang saham BDNI telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam penjanjian MSAA dan perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Instruksi Presiden No.8 Tahun 2002," ujar Eko.

Sementara itu pengamat hukum, Andi Wahyu mengatakan BLBI adalah kebijakan negara. Sehingga penyelesaiannya harus mengacu pada kebijakan sebelumnya, yaitu MSAA, yang mengikat kedua pihak, negara dan obligor.

Oleh karena itu bila terjadi masalah dalam implementasinya maka sebelum dilakukan penyelesaian melalui pidana, terlebih dahulu harus melalui cara perdata. Yaitu menggugat kembali sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam MSAA. Jika prosesnya tidak bisa dilakukan maka baru melalui penerapan hukum pidana.

"Yang harus kita kritisi adalah apakah penyelesaian hukum konsisten atau tidak. Kalau ada dispute atau sengketa dalam implementasi kebijakan tersebut harus mengacu pada MSAA karena ini merupakan perjanjian. Kalau tidak dijadikan rujukan berarti ada problem,” katanya saat diskusi bertajuk "Skema Penyelesaian Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)" Selasa (7/8). (dil/jpnn)


Penegak hukum dinilai melakukan kesalahan dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi perkara korupsi.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News