Kasus Boediono, Pakar Nilai PN Jaksel Lampaui Kewenangan
Kamis, 12 April 2018 – 09:23 WIB
Tapi, dia juga mengingatkan bahwa penyidikan terhadap seseorang harus dilandasi bukti kuat. ”Kalau tidak cukup bukti, harus ada produk dari KPK bahwa tidak cukup bukti untuk melakukan penyidikan,” tambahnya.
Baca Juga:
Sementara itu, hingga tadi malam, Boediono belum mengomentari putusan praperadilan. Saat disambangi ke rumahnya di Perumahan Sawitsari, Condongcatur, Sleman, untuk dimintai tanggapannya, yang bersangkutan sedang tidak berada di kediamannya.
Seorang satpam yang berjaga memberikan keterangan Boediono sedang berada di Jakarta dan belum dapat dipastikan kapan akan kembali ke Jogjakarta. Kondisi rumah siang itu pun nampak sepi dan tak terlihat satu aktivitas pun.(bay/lum/syn/vir/ita/agm)
Terkait kasus Boediono, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai PN Jakarta Selatan melampuai batas kewenangannya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pimpinan MPR Temui Boediono, Bahas PPHN
- Bertemu Mantan Wapres Boediono, Ganjar Pranowo Berguru pada Sosok yang Tepat
- Begini Pandangan eks Wapres Boediono soal Sosok Ganjar
- Sowan kepada Pak Boediono, Ganjar Memperoleh Banyak Ilmu Ekonomi & Birokrasi
- Ini yang Menjadi Alasan Hakim Meringankan Hukuman Mantan Pengasuh Anak Nindy Ayunda
- Sidang Praperadilan Habib Rizieq Dilanjutkan, Kuasa Hukum Harap Hakim Putuskan yang Adil