Kasus Boediono, Pakar Nilai PN Jaksel Lampaui Kewenangan

Kasus Boediono, Pakar Nilai PN Jaksel Lampaui Kewenangan
Boediono. FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS

Tapi, dia juga mengingatkan bahwa penyidikan terhadap seseorang harus dilandasi bukti kuat. ”Kalau tidak cukup bukti, harus ada produk dari KPK bahwa tidak cukup bukti untuk melakukan penyidikan,” tambahnya.

Sementara itu, hingga tadi malam, Boediono belum mengomentari putusan praperadilan. Saat disambangi ke rumahnya di Perumahan Sawitsari, Condongcatur, Sleman, untuk dimintai tanggapannya, yang bersangkutan sedang tidak berada di kediamannya.

Seorang satpam yang berjaga memberikan keterangan Boediono sedang berada di Jakarta dan belum dapat dipastikan kapan akan kembali ke Jogjakarta. Kondisi rumah siang itu pun nampak sepi dan tak terlihat satu aktivitas pun.(bay/lum/syn/vir/ita/agm)

 


Terkait kasus Boediono, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai PN Jakarta Selatan melampuai batas kewenangannya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News