Kasus Bonaran, KPK Periksa Wiraswasta
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap wiraswasta, Hetbin Pasaribu, Selasa (9/9).
Ia diperiksa dalam kasus dugaan penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, Bonaran Situmeang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (9/9).
Hetbin pernah bersaksi dalam persidangan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK dan pencucian uang. Ia mengaku diperintahkan Bonaran mengirim uang ke Bakhtiar Sibarani.
Hetbin mengaku disuruh menemani Daniel Situmeang ke BNI Ramawangun mengambil uang Rp 1 miliar. Uang itu, menurut pengakuan Hetbin, diserahkan kepada Bakhtiar oleh Daniel.
Kemudian, Hetbin mengaku mengantar Daniel lagi mengambil uang di Azwar Pasaribu Rp 1 miliar. Uang itu diantar lagi untuk Bakhtiar di Depok.
Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK. Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat Akil. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bonaran sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. Adapun tujuan pencegahan supaya sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, Bonaran tidak sedang berada di luar negeri. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap wiraswasta, Hetbin Pasaribu, Selasa (9/9). Ia diperiksa dalam kasus
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat