Kasus Bonaran, KPK Periksa Wiraswasta
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap wiraswasta, Hetbin Pasaribu, Selasa (9/9).
Ia diperiksa dalam kasus dugaan penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, Bonaran Situmeang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (9/9).
Hetbin pernah bersaksi dalam persidangan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK dan pencucian uang. Ia mengaku diperintahkan Bonaran mengirim uang ke Bakhtiar Sibarani.
Hetbin mengaku disuruh menemani Daniel Situmeang ke BNI Ramawangun mengambil uang Rp 1 miliar. Uang itu, menurut pengakuan Hetbin, diserahkan kepada Bakhtiar oleh Daniel.
Kemudian, Hetbin mengaku mengantar Daniel lagi mengambil uang di Azwar Pasaribu Rp 1 miliar. Uang itu diantar lagi untuk Bakhtiar di Depok.
Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK. Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat Akil. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bonaran sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. Adapun tujuan pencegahan supaya sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, Bonaran tidak sedang berada di luar negeri. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap wiraswasta, Hetbin Pasaribu, Selasa (9/9). Ia diperiksa dalam kasus
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat