Kasus BPPC, di-SP3 Tommy Bebas
Sabtu, 08 November 2008 – 02:16 WIB
JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto kembali muncul di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (7/11). Namun, kali ini bukan untuk menjalani pemeriksaan. Pangeran Cendana itu justru datang untuk memastikan dirinya telah bebas dari jeratan kasus pidana. Jasman menjelaskan, SP3 kasus BPPC berdasar surat perintah: print 01/F.2/FB.1/10/2008 yang memerintahkan untuk menghentikan penyidikan kasus tindak pidana korupsi oleh pengurus BPPC karena tidak cukup bukti. ’’Dengan ketentuan, apabila di kemudian hari ada alasan baru, penyidikan dapat dilakukan kembali,’’ terang mantan pengkaji pada JAM Pidsus itu.
Hal itu menyusul keputusan Kejaksaan Agung yang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus korupsi penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC) senilai Rp 175 miliar. Dalam kasus itu, sebelumnya Tommy menjadi tersangka.
Baca Juga:
’’Saudara Tommy datang dalam rangka menandatangani berita acara pelaksanaan penghentian penyidikan dalam kasus dugaan kredit penyalahgunaan likuiditas Bank Indonesia kepada BPPC,’’ kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan. Tommy yang datang sekitar pukul 08.45 diterima jaksa penyidik Darmo Widjoyo dan Adi Prabowo. Selain itu, hadir pencatat register kepemilikkan Sumardin.
Baca Juga:
JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto kembali muncul di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (7/11). Namun, kali ini bukan untuk menjalani
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat