Kasus BPPC, di-SP3 Tommy Bebas

Kasus BPPC, di-SP3 Tommy Bebas
Kasus BPPC, di-SP3 Tommy Bebas
Dalam kasus BPPC, KLBI sebesar Rp 759 miliar berikut bunganya sudah dilunasi. Itu dibuktikan dengan dicairkannya 22 lembar bilyet giro yang nominalnya Rp 900,7 miliar. ’’Dengan begitu, kredit PT Kembang Cengkeh Nasional dan PT Kerta Niaga (di BBD) terhitung 15 Juli 1995 sudah lunas, baik pokok maupun bunganya,’’ katanya.

JAM Pidsus Marwan Effendy menambahkan, dengan pelunasan tersebut, tidak ada lagi unsur pidananya. Sebab, kasus tersebut disidik dengan menggunakan UU No 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ’’Itu sudah dikembalikan. Jadi tidak ada pidananya,’’ kata Marwan ditemui di tempat terpisah.

Meski demikian, jika ada keberatan atas SP3 tersebut, masyarakat petani cengkih bisa mengajukan gugatan secara perdata. ’’Bisa saja masyarakat mengajukan class action,’’ terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.

Seperti diwartakan, Tommy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BPPC setelah dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan KLBI Rp 175 miliar semasa memimpin BPPC. KLBI itu diduga tidak digunakan sebagaimana peruntukannya untuk melindungi petani akibat anjloknya harga cengkih.

BPPC sebelumnya juga menerima fasilitas KLBI dari BI dan Bank Bumi Daya (BBD) dengan rincian Rp 359 miliar pada 4 Mei 1991 dan Rp 400 miliar pada 27 November 1991. Namun, fasilitas itu telah dilunasi terhitung 15 Juli 1995 senilai Rp 759 miliar plus bunga. (fal/oki)

JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto kembali muncul di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (7/11). Namun, kali ini bukan untuk menjalani


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News