Kasus BPR Tripanca Seret Pejabat Lampung
Sabtu, 03 Januari 2009 – 02:55 WIB
Perusahaan Alay bergerak di bidang hasil bumi, terutama kopi, lada, dan cengkih di Lampung. Sejauh ini, dana milik pemkab yang ditanamkan di BPR Alay adalah milik Pemkab Lampung Timur Rp 107 miliar dan Pemkab Lampung Tengah Rp 28 miliar. Pejabat di dua pemkab itulah yang kini dibidik Bareskrim Polri. (naz/nw)
Baca Juga:
JAKARTA – Skandal tindak pidana perbankan triliunan rupiah di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Tripanca Setiadana, Lampung, memasuki babak baru.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Tanggapi Polemik Soal Jet Pribadi, Alvin Lim Singgung Nama Mahfud MD
- Istana Bantah Isu Kaesang Bermewah-mewahan dan Dapat Fasilitas Jet Pribadi
- Kasus Pengadaan Tanah Pemprov DKI, KPK Jebloskan Orang Kaya Versi Forbes Ini ke Sel Tahanan