Kasus Brigadir F Punya 81 Gram Sabu-Sabu, Irjen Djoko Tak Pandang Bulu

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berkomitmen menangani kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 81 gram lebih yang melibatkan oknum polisi Brigadir F, dilakukan secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
Brigadir F yang terlibat kepemilikan narkoba itu merupakan polisi yang berdinas di Polda Kalteng).
Komitmen itu ditegaskan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji di Palangka Raya, Jumat (5/7).
Dia mengatakan sesuai arahan Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto bahwa terkait kasus judi dan narkoba, apalagi keterlibatan anggota, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Termasuk Brigadir F yang terlibat kasus kepemilikan narkoba seberat 81 gram lebih," kata Erlan.
Pihaknya juga memastikan pemeriksaan terhadap Brigadir F tidak ada permainan, tetapi sesuai dengan fakta-fakta barang bukti yang diamankan, yakni 81 gram lebih sabu-sabu yang didapat dari tangan pelaku.
Selain pidana, Brigadir F juga bakal menjalani sidang kode etik yang bakal digelar oleh Propam Polda Kalteng.
"Kalau sudah sidang pidananya, tentunya nanti akan dilaksanakan sidang kode etik dan disiplinnya yang nantinya akan dilakukan oleh Propam Polda Kalteng dalam persidangannya," tutur Erlan.
Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto tidak pandang bulu dalam menangani kasus oknum polisi Brigadir F memiliki sabu-sabu 81 gram lebih.
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur