Kasus Brigadir F Punya 81 Gram Sabu-Sabu, Irjen Djoko Tak Pandang Bulu
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berkomitmen menangani kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 81 gram lebih yang melibatkan oknum polisi Brigadir F, dilakukan secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
Brigadir F yang terlibat kepemilikan narkoba itu merupakan polisi yang berdinas di Polda Kalteng).
Komitmen itu ditegaskan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji di Palangka Raya, Jumat (5/7).
Dia mengatakan sesuai arahan Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto bahwa terkait kasus judi dan narkoba, apalagi keterlibatan anggota, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Termasuk Brigadir F yang terlibat kasus kepemilikan narkoba seberat 81 gram lebih," kata Erlan.
Pihaknya juga memastikan pemeriksaan terhadap Brigadir F tidak ada permainan, tetapi sesuai dengan fakta-fakta barang bukti yang diamankan, yakni 81 gram lebih sabu-sabu yang didapat dari tangan pelaku.
Selain pidana, Brigadir F juga bakal menjalani sidang kode etik yang bakal digelar oleh Propam Polda Kalteng.
"Kalau sudah sidang pidananya, tentunya nanti akan dilaksanakan sidang kode etik dan disiplinnya yang nantinya akan dilakukan oleh Propam Polda Kalteng dalam persidangannya," tutur Erlan.
Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto tidak pandang bulu dalam menangani kasus oknum polisi Brigadir F memiliki sabu-sabu 81 gram lebih.
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Tiga Wanita Penjual Bayi Via TikTok Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok, Sita 1,02 Kg Sabu-Sabu