Kasus Brigadir J, Menangani Ibu Hamil Sulit Melahirkan, Plong Selasa Malam
Tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR, dan KM.
Keempatnya disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Adapun motif pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, belum diungkapkan ke publik.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penanganan kasus Brigadir J di Mabes Polri, Selasa malam mengatakan, tim penyidik masih mendalami motif penembakan tersebut.
“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Jenderal Listyo Sigit.
Kapolri menjelaskan penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan, bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.
“Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja,” ujarnya.
Bagaimana Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo?
Terkait laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, kata Kapolri, sedang didalami oleh penyidik.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai pengusutan kasus kematian Brigadir J tergolong unik, ibarat menangani ibu hamil tua yang sulit melahirkan.
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Peduli Generasi Muda, BNI Lawan Stunting & Beri Bantuan kepada Ibu Hamil Kurang Gizi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya