Kasus Brigadir J Pertaruhan Kredibilitas Polri, Jangan Ada Lagi yang Ditutup-tutupi

Kasus Brigadir J Pertaruhan Kredibilitas Polri, Jangan Ada Lagi yang Ditutup-tutupi
Rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jaksel masih dipasangi garis polisi. Polisi berjaga di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga saat prarekonstruksi pada Sabtu (23/7). Foto: Ricardo/JPNN

Terkait itu, penting bagi aparat kepolisian untuk memahami dan menerapkan secara ketat Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum.

Prinsip itu dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement dan UN Basic Principle on the Use of Force and Fireams by Law Enforcement Officials mengenai penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api.

Secara prinsip, ada tiga asas esensial dalam penggunaan kekuatan dan senjata api yang penting untuk diperhatikan polisi, yaitu asas legalitas, kepentingan, dan proporsional.

Sungguh pun penggunaan kekerasan dan senjata api tidak dapat dihindarkan, kata Swandaru, aparat penegak hukum tetap perlu mengendalikan sekaligus mencegah dengan bertindak secara proporsional berdasarkan situasi dan kondisi lapangan.

Penyalahgunaan kekerasan dan senjata api menurutnya dapat mengakibatkan petugas mendapatkan masalah, apalagi yang mengakibatkan kematian.

"Penyalahgunaan kewenangan ini bisa mengakibatkan pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran atas harkat dan martabat manusia," ucap Swandaru.

Maka dari itu, dia reformasi Polri perlu terus didorong pada level instrumental maupun aspek kultural.

"Reformasi kepolisian diperlukan untuk menempatkan institusi kepolisian dapat bekerja dalam koridor prinsip negara hukum yang menghormati due process of law dan penghormatan atas hak hak asasi manusia," ujar Swandaru. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Swandaru meminta semua fakta terkait pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo dibuka secara terang benderang. Jangan ada lagi yang ditutup-tutupi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News