Kasus Brigadir J, Sudah 2 Polisi Jadi Tersangka, Brigjen Andi Bicara Alat Bukti

Kasus Brigadir J, Sudah 2 Polisi Jadi Tersangka, Brigjen Andi Bicara Alat Bukti
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (berjaket cokelat) bicara soal status Brigadir Ricky sebagai tersangka pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Fransiskus A Pratama/JPNN.com

Adapun Brigadir RR ditahan mulai Minggu (7/8) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal itu berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri telah memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, satu di antaranya Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J.

Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Kasus Brigadir J, Jenderal Andi mengatakan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti dalam menetapkan status Brigadir RR sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News