Kasus Bripda PMRMK Memasuki Babak Baru, Terancam Bui 5 Tahun
jpnn.com, TABANAN - Kasus Bripda PMRMK, 23, oknum polisi Polres Tabana memasuki babak baru.
Bripda PMRMK terlibat pencurian emas di Pasar Kediri, Tabanan, Bali pada awal Maret lalu. Polisi dikabarkan telah melimpahkan berkas kasusnya ke Kejaksaan Negeri (kejari) Tabanan.
“Iya, kami minggu-minggu ini baru terima berkas perkara oknum polisi berinisial Pande Made RMK dari penyidik Reskrim Polres Tabanan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tabanan Pande Mahaputra dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, (17/4).
Pande Mahaputra menyebut, selain menerima berkas perkara kasus Bripda PMRMK berstatus tersangka sudah tahap II atau P-21, pihaknya juga menerima pelimpahan tersangka. Bripda PMRMK sementara waktu dititipkan ke Kejari Tabanan.
Sejauh ini pihaknya tengah melakukan pendalaman dan persiapan berkasnya. Pendalaman dilakukan sekitar dua orang jaksa.
“Rencana kami dalam waktu dekat minggu depan sebelum Hari Raya Galungan, segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.
Untuk dakwaan pasalnya yang pihaknya JPU sangkaan terhadap oknum polisi Pande Made RMK. Dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Dalam pasal tersebut barang siapa yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
Bripda PMRMK terlibat kasus pencurian emas di Toko Emas Cahaya Windu Sara di Pasar Kediri, Tabanan, Bali.
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Polda Kalteng Tegas Tangani Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit
- Polda Kalteng Sikat 3 Tersangka Pembobol Sekolah Lintas Provinsi
- 3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada