Kasus Bripda PMRMK Memasuki Babak Baru, Terancam Bui 5 Tahun
Minggu, 18 April 2021 – 00:50 WIB

Bripda PMRMK dengan tangan terborgol saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tabanan usai ditangkap warga mencuri emas di Pasar Kediri, Tabanan, Minggu (7/3). Foto: Radar Bali/Istimewa
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“Saat berkas kasus ini kami limpahkan ke pengadilan yang pasti kami membuka secara transparan dan tidak akan menutup-nutupi kasus ini ke awak media,” katanya.
Sebelumnya kasus pencurian emas yang dilakukan Bripda PMRMK terjadi di Pasar Tabanan 7 Maret lalu.
Saat menggasak emas di Toko Emas Cahaya Windu Sara, tersangka tertangkap tangan oleh warga.
Selain itu juga beredar rekaman CCTV detik-detik PMRMK melakukan aksi pencurian. (rb/jul/pra/JPR)
Bripda PMRMK terlibat kasus pencurian emas di Toko Emas Cahaya Windu Sara di Pasar Kediri, Tabanan, Bali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- 3 Anggota Komplotan Pencuri Mobil di Semarang Ditangkap, Pelaku Sempat Tabrak Petugas
- ART & Sopir Gasak Harta Majikan di Penjaringan Sampai Bisa Membeli Mobil
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung