Kasus Bripda PMRMK Memasuki Babak Baru, Terancam Bui 5 Tahun
Minggu, 18 April 2021 – 00:50 WIB
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“Saat berkas kasus ini kami limpahkan ke pengadilan yang pasti kami membuka secara transparan dan tidak akan menutup-nutupi kasus ini ke awak media,” katanya.
Sebelumnya kasus pencurian emas yang dilakukan Bripda PMRMK terjadi di Pasar Tabanan 7 Maret lalu.
Saat menggasak emas di Toko Emas Cahaya Windu Sara, tersangka tertangkap tangan oleh warga.
Selain itu juga beredar rekaman CCTV detik-detik PMRMK melakukan aksi pencurian. (rb/jul/pra/JPR)
Bripda PMRMK terlibat kasus pencurian emas di Toko Emas Cahaya Windu Sara di Pasar Kediri, Tabanan, Bali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Polda Kalteng Tegas Tangani Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit
- Polda Kalteng Sikat 3 Tersangka Pembobol Sekolah Lintas Provinsi