Kasus Bripka H Tembak Pedemo Memasuki Babak Baru
jpnn.com, PALU - Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah melimpahkan berkas perkara Bripka H, tersangka penembakan terhadap pedemo penolak tambang di Parigi Moutong ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan pelimpahan berkas perkara tahap I dilakukan oleh penyidik pada Senin (11/4), dan diterima oleh staf Kejari Parimo.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Parigi,” jelas Kombes Didik dalam keterangan kepada ANTARA di Palu, Senin (11/4).
Menurutnya, pelimpahan berkas perkara itu sesuai dengan Surat Ditreskrimum Polda Sulteng Nomor: BP/27/IV/2022/Ditreskrimum Tanggal 7 April 2022.
“Selanjutnya, penyidik menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa, apakah berkas dinyatakan lengkap P21 atau masih ada yang perlu ditambahkan baik syarat formil maupun syarat materiel,“ terangnya.
Bripka H telah ditetapkan Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sebagai tersangka dalam peristiwa meninggalnya Erfaldi alias Aldi, warga Desa Tada, dalam unjuk rasa tolak tambang di Kabupaten Parimo pada 12 Februari 2022.
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi telah mengumumkan hasil uji balistik Bidlabfor Polda Sulsel di PRIK Jakarta.
Hasil uji balistik ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata api organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748 yang diketahui pemegangnya Bripka H anggota Polres Parimo.
Kasus Bripka H, oknum polisi yang menjadi tersangka terkait penembakan pedemo memasuki babak baru. Simak penjelasan Kombes Didik Supranoto.
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Sulteng Siapkan Ribuan Personel untuk Mengamankan Pilkada
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam