Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Kejaksaan Rawan Dihentikan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejaksaan akan melimpahkan kasus tersebut ke Polri.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Ginting menilai pelimpahan kasus Budi Gunawan membuka peluang terjadinya penghentian penyidikan kasus itu.
"Potensi untuk menghentikan penyidikan atas perkara Budi Gunawan terbuka lebar," kata Miko dalam pesan singkat, Rabu (4/3).
Menurut Miko, pelimpahan kasus Budi Gunawan perlu diklarifikasi oleh KPK. Klarifikasi ini, sambung dia, terkait dengan jabatan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu.
"Apakah pelimpahan kasus Budi Gunawan dalam kapasitasnya sebagai Karo Binkar Mabes Polri atau juga dalam jabatan-jabatan lain. Perlu diingat bahwa yang diputuskan oleh Hakim Sarpin Rizaldi dalam praperadilan Budi Gunawan adalah dalam kapasitasnya sebagai Karo Binkar Mabes Polri," tuturnya.
Terkait putusan praperadilan, Miko menjelaskan KPK bisa saja melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK). Ia mengungkapkan pelaksana tugas pimpinan KPK seharusnya memperjuangkan PK.
"Bukan dengan melimpahkan perkara Budi Gunawan kepada institusi lain," ucap Miko.
Terpisah, Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo menyatakan pelimpahan kasus Budi Gunawan berpeluang untuk penghentian kasus itu. Alasan utamanya adalah putusan praperadilan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejaksaan akan melimpahkan
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya