Kasus Bukopin Terancam SP3
Saham Pemerintah Hanya 14 Persen
Jumat, 17 Februari 2012 – 18:58 WIB
JAKARTA- Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo memastikan pihaknya tidak punya kewenangan untuk menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di Bukopin. Alasannya, bank tersebut tak termasuk BUMN. Kepemilikan saham pemerintah di Bukopin hanya 14 persen, atau jauh dibawah ketentuan UU BUMN No 19 Tahun 2003 yang minimal 51 persen.
"BPKP bukan tidak bisa mengaudit. BPKP tidak dapat menghitung kerugian keuangan negara, karena Bukopin bukan BUMN," tulis Mardiasmo lewat pesan singkat, Jumat (17/2). Pernyataan Mardiasmo menjawab pertanyaan wartawan alasan BPKP tak mengeluarkan audit kasus korupsi pembuatan alat pengering gabah yang membuat 11 petinggi bank tersebut jadi tersangka.
Baca Juga:
Karena bukan BUMN, dan otomatis tak bisa dihitung kerugiannya, tambah Mardiasmo, maka definisi kerugian negara yang tercantum dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi tak bisa diterapkan dalam kasus Bukopin.
Apakah ini berarti kasus Bukopin akan dihentikan penyidikannya lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)? Jaksa Agung Basrief Arief yang ditemui selepas menunaikan salat Jumat, mengaku belum bersikap.
JAKARTA- Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo memastikan pihaknya tidak punya kewenangan untuk menghitung kerugian
BERITA TERKAIT
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
- BMKG Berikan Peringatan Dini Banjir Rob di Jakarta, Ini Wilayah yang Rentan Terkena