Kasus Bukopin Terancam SP3
Saham Pemerintah Hanya 14 Persen
Jumat, 17 Februari 2012 – 18:58 WIB

Kasus Bukopin Terancam SP3
"Belum diekspose ke saya. Nanti kalau sudah gelar perkara, baru saya jawab," kata Basrief.
Kabar akan di-SP3-nya kasus Bukopin menguat sejak awal pekan ini, menyusul adanya pengakuan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, yang membenarkan penyidik kesulitan melanjutkan penyidikan karena tak menemukan unsur kerugian negara.
Untuk itu, penyidik tengah berdiskusi langkah apa yang paling tepat. Kasus Bukopin disidik Pidsus Kejagung pada tahuan 2008. Kala itu kejaksaan yakin telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 76,3 miliar hingga menetapkan 11 petinggi Bukopin sebagai tersangka. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo memastikan pihaknya tidak punya kewenangan untuk menghitung kerugian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?