Kasus Bukopin Terancam SP3

Saham Pemerintah Hanya 14 Persen

Kasus Bukopin Terancam SP3
Kasus Bukopin Terancam SP3
"Belum diekspose ke saya. Nanti kalau sudah gelar perkara, baru saya jawab," kata Basrief.

Kabar akan di-SP3-nya kasus Bukopin menguat sejak awal pekan ini, menyusul adanya pengakuan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, yang membenarkan penyidik kesulitan melanjutkan penyidikan karena tak menemukan unsur kerugian negara.

Untuk itu, penyidik tengah berdiskusi langkah apa yang paling tepat. Kasus Bukopin disidik Pidsus Kejagung pada tahuan 2008. Kala itu kejaksaan yakin telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 76,3 miliar hingga menetapkan 11 petinggi Bukopin sebagai tersangka. (pra/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Angie Cuti Lima Hari

JAKARTA- Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo  memastikan pihaknya tidak punya kewenangan untuk menghitung kerugian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News