Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Bripda Randy Terancam PTDH dan Pidana
Minggu, 05 Desember 2021 – 16:43 WIB
Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang terlibat dalam kasus bunuh diri Novia Widyasari di Mojokerto, terancam mendapat sanksi PTDH dan pidana. Begini penegasan Mabes Polri.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- SKSG UI Puji Langkah Kapolri Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP