Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari Menyeret Bripda Randy, IPW Bereaksi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bereaksi menanggapi kasus bunuh dirinya Novia Widyasari (23) di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Belakangan kasus itu menyeret nama oknum polisi bernama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Bripda Randy yang diketahui sebagai pacar Novia Widyasari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.
Sugeng menyatakan sanksi paling berat bagi anggota Polri yang terlibat tindak pidana yaitu dipecat.
"Tiap anggota Polri terbukti melakukan tindak pidana, itu akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Sugeng saat dihubungi JPNN.com, Minggu (5/12).
Namun, dia menyebut perlu pemeriksaan guna membuktikan perbuatan Bripda Randy terhadap korban, Novia Widyasari.
"Pemeriksaan kode etik, kalau terbukti, dia berhenti," ucap Sugeng.
Pada kasus itu, Bripda Randy jerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bereaksi atas kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu (23) yang menyeret nama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- 13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kapal di India Bagian Barat
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Seorang Pegawai Bank Diduga Bunuh Diri di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Kronologinya
- Pedagang Telur Gulung di Tebet Tewas, Bosnya Jadi Tersangka