Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Mahasiswa dengan Parang Naik Penyidikan
Aksi itu berlangsung saat mahasiswa menggelar demonstrasi menyampaikan sejumlah tuntutan hingga viral di media sosial, Jumat (31/5) lalu.
Tidak terima dilaporkan, Frans Manery melalui tim hukumnya kembali melaporkan sejumlah aktivis GMKI Cabang Tobelo ke Polres Halut terkait dugaan perusakan fasilitas kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Malut AKBP Bambang Suharyono mengatakan laporan itu dipicu aksi Frans membubarkan demonstrasi GMKI dengan cara mengejar massa aksi dengan parang, Jumat (31/5/2024) lalu.
Untuk tindak pidana yang dilaporkan adalah pengancaman terhadap nyawa, perusakan, dan terkait Undang-undang Darurat tahun 1951, sehingga setelah diteliti, akan dilakukan pemeriksaan saksi, pemenuhan alat bukti.
Pada Jumat (31/5) pekan lalu, Bupati Halmahera Utara Frans Manery membubarkan para demonstran menggunakan sebilah parang.
Berdasarkan klarifikasi Bupati Halut Frans Manery menyatakan, sebelum mengejar massa dengan sebilah parang, dia telah menegur pedemo untuk kembali pulang.
Hanya saja massa justru tidak mengindahkan permintaan itu dan kembali orasi di agenda pleno KPU tersebut.
Menurut Frans, tindakan yang dilakukan olehnya dilaksanakan bukan sebagai kepala daerah karena dirinya berdalih tidak memakai atribut.
Polda Maluku Utara menaikkan status kasus BUpati Kasus Bupati Halmahera Utara Frans Manery mengejar mahasiswa pedemo dengan parang.
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Keren, 7 Brand Produk F&B Mahasiswa Universitas Ciputra Tampil di SIAL InterFood 2024
- Aksi Solidaritas Palestina, Mahasiswa Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai