Kasus Bupati Subang, PDIP Netral
Kamis, 08 Maret 2012 – 14:13 WIB
JAKARTA -- Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya tetap menghormati keputusan peradilan dan proses hukum terkait kasus Bupati Subang Eep Hidayat dan Wali Kota Bekasi Mochtar. "Kita tidak boleh intervensi dan berpraduga," katanya, Kamis (8/3), di Jakarta.
Dijelaskan Tjahjo, keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait masalah Bupati Subang Eep Hidayat dan Wali Kota Bekasi Mochtar, tanpa ada pretensi untuk intervensi keputusan MA yang harusnya mandiri bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Dimana putusan MA memberikan hukuman berat kepada Eep dan Mochtar yang dalam proses panjang Pengadilan Negeri yang fair terbuka diliput media dengan berbagai kesaksian-kesaksian yang akhirnya diputus bebas oleh Tim Hakim PN.
Baca Juga:
"Yang kadang sebagai masyarakat keputusan bebas Pengadilan Negeri yang terbuka dimana hakimnya juga bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa tanpa intervensi," ujarnya.
Lalu Jaksa melakukan banding atau kasasi dan teropinikan hakim tidak fair dan seterusnya. Dan keputusan MA memperberat hukumannya tanpa atau sudah mengindahkan keputusan bebas tim majelis hakim PN sebelumnya.
JAKARTA -- Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya tetap menghormati keputusan peradilan dan proses hukum terkait kasus Bupati Subang
BERITA TERKAIT
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi