Kasus Bupati Subang, PDIP Netral
Kamis, 08 Maret 2012 – 14:13 WIB

Kasus Bupati Subang, PDIP Netral
JAKARTA -- Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya tetap menghormati keputusan peradilan dan proses hukum terkait kasus Bupati Subang Eep Hidayat dan Wali Kota Bekasi Mochtar. "Kita tidak boleh intervensi dan berpraduga," katanya, Kamis (8/3), di Jakarta.
Dijelaskan Tjahjo, keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait masalah Bupati Subang Eep Hidayat dan Wali Kota Bekasi Mochtar, tanpa ada pretensi untuk intervensi keputusan MA yang harusnya mandiri bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Dimana putusan MA memberikan hukuman berat kepada Eep dan Mochtar yang dalam proses panjang Pengadilan Negeri yang fair terbuka diliput media dengan berbagai kesaksian-kesaksian yang akhirnya diputus bebas oleh Tim Hakim PN.
Baca Juga:
"Yang kadang sebagai masyarakat keputusan bebas Pengadilan Negeri yang terbuka dimana hakimnya juga bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa tanpa intervensi," ujarnya.
Lalu Jaksa melakukan banding atau kasasi dan teropinikan hakim tidak fair dan seterusnya. Dan keputusan MA memperberat hukumannya tanpa atau sudah mengindahkan keputusan bebas tim majelis hakim PN sebelumnya.
JAKARTA -- Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya tetap menghormati keputusan peradilan dan proses hukum terkait kasus Bupati Subang
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti