Kasus Bus Karatan, Kejagung Belum Gelar Penyidikan Lagi
Kamis, 03 April 2014 – 10:32 WIB
JAKARTA - Alih-alih bertambah, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Setyo Suhu, masih belum kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhiyaksa tersebut berdalih masih sibuk merancang proses penyidikan terhadap para tersangka dan menyusun daftar sejumlah saksi.
"Belum diperiksa lagi. Semua lagi diatur dan dijadwalkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Rabu (2/4).
Sedangkan, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk mengulur-ulur waktu penyidikan tersebut. "Yang jelas Kejaksaan dalam menangani perkara pasti berdasarkan pada alat bukti sepanjang itu ada alat buktinya kita tidak ada pilihan lain kecuali memproses kasus itu. Dan kasus itu sedang berproses," kata Andhi kepada wartawan.
Baca Juga:
JAKARTA - Alih-alih bertambah, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drajat Adhyaksa
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS