Kasus Bus Karatan, Kejagung Belum Gelar Penyidikan Lagi

Kasus Bus Karatan, Kejagung Belum Gelar Penyidikan Lagi
Kasus Bus Karatan, Kejagung Belum Gelar Penyidikan Lagi
Sebagaimana diberitakan, dari keterangan kedua tersangka, penyidik Kejagung menemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada Bus Transjakarta asal Tiongkok senilai Rp 1 triliun, serta untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013. (dod)

JAKARTA - Alih-alih bertambah, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drajat Adhyaksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News