Kasus Bus Karatan, Kejagung Belum Gelar Penyidikan Lagi
Kamis, 03 April 2014 – 10:32 WIB
Sebagaimana diberitakan, dari keterangan kedua tersangka, penyidik Kejagung menemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada Bus Transjakarta asal Tiongkok senilai Rp 1 triliun, serta untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013. (dod)
Baca Juga:
JAKARTA - Alih-alih bertambah, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drajat Adhyaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS