Kasus Bus Transjakarta, Ahok Diminta Hormati Kejagung
jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta menghormati Kejaksaan Agung yang kini tengah menyelidiki kasus pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono menjelaskan ketika kejaksaanh suda menangani, maka itu harus dihormati. "Kejaksaan sudah menangani, ya dilakukan oleh kejaksaanlah. Hormati kejaksaan," ujar Widyo kepada wartawan di Kejagung, Jumat (14/3).
Seperti diberitakan sebelumnya, Basuki yang karib disapa Ahok mengaku kecewa karena kasus pengadaan bus Transjakarta ditangani Kejagung, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya lebih suka KPK yang tangani. Kita khawatir kalau diselidiki Kejagung," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/2).
Menurut Widyo, kejaksaan juga punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu kasus. Apalagi, ada Memorandum of Understanding antara Kejagung dan KPK terkait koordinasi dan supervisi penanganan kasus.
"Kalau kejaksaan sudah menangani ya hormati kejaksaan. Ada MoU yang mengatur tentang itu," kata Widyo.
Ia pun tak mempermasalahkan jika lebih banyak yang mensupply data ke KPK. Yang jelas, kata Widyo, penyelidikan kasus ini tetap berjalan di Kejagung.
"Ya biarkan saja. Yang jelas kami melakukan penyelidikan. Kalau kami terbukti sudah melakukan penyelidikan lebih awal, ya hormatilah kami," katanya.
JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta menghormati Kejaksaan Agung yang kini tengah menyelidiki kasus pengadaan Bus
- Pengobatan Korban Tabrak Lari Truk Kontainer di Tangerang Dijamin Jasa Raharja
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- NU Care-LAZISNU & Prudential Syariah Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Santri dan Guru
- Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Daerah Ini
- Menhut Raja Juli & Jaksa Agung Siap Sikat Habis Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan
- A2KPI Desak Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Kanker Payudara